RSUD DR. ACHMAD DARWIS

KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

PROFIL RSUD dr. ACHMAD DARWIS

Admin
Rabu, 24 Agustus 2022
1,854 Dibaca

BAB I

PENDAHULUAN

  1. GAMBARAN UMUM

Rumah Sakit Umum Daerah dr Achmad Darwis adalah Rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota yang terletak di Jalan tan Malaka no 1 Kecamatan Suliki Kabupaten Lima Puluh Kota dan mulai dioperasionalkan sejak tahun 1986.Awal mulanya RSUD dr Achmad Darwis dikenal dengan nama RSUD Suliki.Berdasarkan SK Menkes RI No 11833 Tahun 1994 ditetapkan sebagai Rumah sakit tipe D.Pada tahun 2011 ,RSUD dr Achmad Darwis telah lulus akreditasi tingkat dasar berdasarkan sertifikat akreditasi Rumah sakit Nomor : KARS-SERT/73/IX/2011 tanggal 14 september 2011 dari Komisi Akreditas Rumah sakit yang berlaku dari tanggal 14 september 2011 s/d 14 september 2014 sebagai pengakuan bahwa RSUD Suliki telah memenuhi standar Pelayanan Rumah sakit yang meliputi:Administrasi dan Manajemen,Pelayanan Medis,Pelayanan Gawat Darurat,Pelayanan Keperawatan dan Rekam medis

Selain Akreditasi ,RSUD Suliki telah menjadi tipe C berdasarkan surat Keputusan Kementerian Kesehatan No HK 03.05/I/2233/12 tanggal 29 Oktober 2012 dan pada tahun 2012 RSUD Suliki telah berganti nama menjadi RSUD dr Achmad darwis berdasarkan PERDA No 4 tahun 2012 dan penggunaan nama RSUD dr Achmad Darwis efektif digunakan pada 2013.

RSUD dr Achmad Darwis ditetapkan sebagai Badan layanan Umum daerah dan diberi fleksibilitas dalam Tata Kelola Keuangan sesuai peraturan yang berlaku berdasarkan Keputusan Bupati Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor : 498 tahun 2013 tanggal 24 September 2013.Pelaksanaan PPK BLUD RSUD dr Achmad Darwis mulai efektif dilaksanakan pada tanggal 1 januari 2014.

Pada tanggal 28 dan 29 november 2017,RSUD Dr Achmad Darwis telah disurvey akreditasi oleh Komisi Akreditasi Rumah sakit ( KARS ) dan telah dinyatakan lulus akreditasi  perdana dengan 4 ( empat ) pokja yaitu KPS,SKP,PPI dan HPK .Untuk survey review akreditasi tahun pertama sudah dilaksanakan pada tanggal 11 dan 12 desember 2018.

RSUD dr Achmad darwis termasuk salah satu Organisasi Perangkat daerah KabupatenLima Puluh Kota yang memiliki tanggung jawab moral atau akuntabilitas kepada masyarakat banyak,dengan demikian Rumah sakit berkewajiban melayani semua golongan masyarakat,baik golongan kelas bawah ( golongan miskin ),golongan menengah maupun golongan atas (golongan yang kaya ).

 

  1. TUGAS POKOK, FUNGSI DAN STRUKTUR ORGANISASI

Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 7 tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 7 tahun 2008 Tentang Pembentukan Organiasai dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga Teknis Lainnya, RSUD dr. Achmad Darwis memilik Tugas dan Fungsi sebagai berikut:

Tugas :

Membantu Bupati dalam penyelenggaraan upaya kesehatan secara berdayaguna dan berhasilguna, dengan mengutamakan upaya penyembuhan dan pemulihan yang dilaksanakan secara serasi dan terpadu dengan upaya peningkatan serta pencegahan dan melaksanakan upaya rujukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Fungsi :

  1. Perumusan kebijakan teknis dalam urusan pelayanan kesehatan;
  2. Pelayanan medis, asuhan keperawatan, penunjang medis dan non medis dan rujukan;
  3. Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan;
  4. Pelaksanaan penelitian dan pengembangan;
  5. Pengelolaan administrasi dan keuangan Rumah Sakit;
  6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan ruang lingkup bidang tugasnya.

Struktur Organisasi :

Susunan Organisasi Rumah Sakit Umum Daerah dr. Achmad Darwis terdiri dari :

  1. Direktur;
  2. Sekretaris terdiri dari :
  1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
  2. Sub Bagian Keuangan;
  3. Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan.
  1. Kepala Bidang Sarana Prasarana dan Logistik terdiri dari :
  1. Kepala Seksi Sarana dan Prasarana;
  2. Kepala Seksi Logistik.
  1. Kepala Bidang Pelayanan Penunjang dan Promosi Rumah Sakit terdiri dari :
  1. Kepala Seksi Pelayanan Penunjang;
  2. Kepala Seksi Promosi dan Pengembangan Rumah Sakit.
  1. Kepala Bidang Pelayanan Medis dan Keperawatan terdiri dari :
  1. Kepala Seksi Pelayanan Medis;
  2. Kepala Seksi Pelayanan Keperawatan.
  1. Kelompok Jabatan Fungsional.
  2. Satuan Pemeriksa Internal.

Bagan Struktur Organisasi RSUD dr. Achmad Darwis berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2013 terlihat pada gambar berikut  :

 

 

 

 

 

 

Uraian Tugas :

  1. Direktur

Direktur mempunyai tugas pokok Memimpin, Menyusun Kebijakan, Mengkoordinasikan dan Mengawasi pelaksanaan tugas pelayanan RSUD sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku.

  1. Sekretaris

Sekretaris mempunyai tugas pokok mengkoordinasikan dan memfasilitasi pelaksanaan tugas pokok dan fungsi bidang, serta pelaksanaan tata usaha, tata kelola dan tatalaksana rumah tangga Rumah Sakit Umum Daerah, Sub Bagian dari Sekretaris mempunyai  uraian tugas sebagai berikut :

  1. Sub Bagian Umum Dan Kepegawaian
  1. Melaksanakan urusan surat menyurat mulai dari surat masuk, pengagendaan surat, meneliti surat dan meneruskan kepada pimpinan serta menyebarluaskan kebijakan pimpinan;
  2. Melakukan pengelolaan administrasi kearsipan, absensi pegawai, humas/ dan protokoler,serta kerumahtanggaan rumah sakit;
  3. Melaksanakan penyiapan, penggandaan dan pengiriman surat atau dokumen baik yang bersifat biasa maupun rahasia;
  4. Mengumpulkan bahan untuk perencanaan kepegawaian, penilaian kepegawaian, pembinaan dan rekruitment pegawai Non PNS Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit.
  5. Menyelenggarakan urusan, berkoordinasi danmengendalikan kegiatan untuk kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, cuti, izin, mutasi dan pensiun serta pemenuhan administrasi pendidikan, pelatihan dan perjalanan dinas pegawai;
  6. Menyiapkan bahan untuk menyusun dan menyempurnakan organisasi dan tata laksana administrasi rumah sakit;
  7. Melaksanakan pengumpulan data dan bahan untuk penyusunan rancangan produk hukum daerahyang berkaitan dengan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit;
  8. Melaksanakan pengumpulan data dan bahan untuk penyusunan laporan berkala aset dan persediaan rumah sakit;
  9. Mengawasi dan melaporkan hasil pelaksanaan sensus barang dan aset rumah sakit;
  10. Melaksanakan kegiatan protokoler, mengkoordinasikan rapat dinas yang diselenggarakan pimpinan serta melaksanakan kegiatan humas Rumah Sakit;
  11. Menyampaikan laporan secara rutin dan berkala kepada Sekretaris; dan
  12. Melaksanakan tugas lain yang di berikan oleh Pimpinan.
  1. Sub Bagian Keuangan
  1. Menyusun Anggaran Belanja Rumah Sakit.
  2. Menyiapkan bahan peraturan penyusunan perencanaan, akuntansi dan pengelolaan Keuangan Rumah Sakit;
  3. Menyusun prosedur tetap untuk setiap kegiatan keuangan dan anggaran;
  4. Mengkoordinasikan seluruh pelaksanaan kegiatan keuangan dan penganggaran mulai dari masukan, proses, keluaran serta umpan balik sesuai standar pelayanan dan prosedur yang telah ditetapkan;
  5. Merencanakan, mengkoordinasikan dan mengevaluasi administrasi tagihan, administrasi pembayaran untuk pelaksanaan proses pembayaran;
  6. Mengkoordinasikan pembuatan dan mengevaluasi penatausahaan, pembuatan dan penyampaian Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan daftar gaji;
  7. Meneliti kelengkapan dan keabsahan pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) berikut dokumen lampirannya yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undagan;
  8. Melakukan verifikasi dan penelitian kelengkapan dan keabsahan bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran yang diajukan oleh Bendahara;
  9. Menyiapkan Surat Perintah Membayar;
  10. Menyiapkan Surat Pengesahan Pertanggungjawaban Belanja maupun Surat Pertanggungjawaban Penerimaan yang diajukan Bendahara;
  11. Melaksanakan proses akuntansi Rumah Sakit Umum Daerah;
  12. Menyusun, Menyiapkan dan menyajikan Laporan Keuangan Rumah Sakit terdiri dari Neraca, Aliran Kas, Realisasi Anggaran dan Catatan Atas Laporan Keuangan Rumah Sakit Umum Daerah;
  13. Melaksanakan ketatausahaan keuangan Rumah Sakit Umum Daerah;
  14. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan Pimpinan.
  1. Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan
  1. Menyusun langkah-langkah kegiatan perencanaan dan sistem pelaporan;
  2. Melaksanakan kegiatan dalam rangka penyusunan perencanaan, penganggaran program, sistem informasi dan pelaporan Rumah Sakit;
  3. Merencanakan kebutuhan sumber daya berupa berupa sarana prasarana, tenaga, peralatan, bahan dan kebutuhan lainnya sesuai strategi rumah sakit dan prosedur serta perundang-undangan yang berlaku;
  4. Mengumpulkan, mengolah, menyajikan dan menganalisa data kegiatan rumah sakit sehingga menjadi informasi yang akurat untuk perencanaan dan pengambilan keputusan manajemen;
  5. Menyusun rencana anggaran pendapatan rumah sakit;
  6. Menyusun anggaran belanja rutin, Rencana Bisnis Anggaran rumah sakit sesuai strategi dan kebijakan RSUD dr. Achmad Darwis
  7. Menyusun revisi anggaran pada Rencana Bisnis Anggaran dan  dan anggaran perubahan bila diperlukan;
  8. Menganalisis kinerja anggaran, menginterpretasikan hasil dan menyiapkan laporan kinerja RSUD dr. Achmad Darwis;
  9. Melaksanakan pengawasan, pembinaan, penilaian dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan perencanaan, penganggaran, penyusunan program, sistem informasi dan pelaporan Rumah Sakit;
  10. Melaksanakan koordinasi dengan unit-unit Rumah Sakit terkait pelaksanaan kegiatan perencanaan penganggaran penyusunan program, sistem informasi dan pelaporan Rumah Sakit;
  11. Melaksanakan pengumpulan bahan untuk pembuatan laporan Bulanan dan laporan Tahunan Rumah Sakit, Laporan Akuntabilitas Kinerja Rumah Instansi Pemerintah, bahan laporan pertanggung jawaban kepada Bupati setiap tahun.
  12. Menyampaikan laporan secara rutin dan berkala kepada Sekretaris;
  13. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan Pimpinan
  1. Kepala Bidang Sarana Prasarana dan Logistik

Kepala Bidang Sarana prasarana dan logistik mempunyai tugas pokok mengkoordinasikan dan memfasilitasi serta  perumusan kebijakan teknis pengelolaan sarana, prasarana dan logistik Rumah Sakit;

Seksi dari Bidang Sarana Prasarana dan Logistikmempunyai  uraian tugas sebagai berikut :

1).  Kepala Seksi Sarana dan Prasarana

  1. Mengumpulkan, mengolah, menganalisis data untuk penyusunan kebijakan pengadaan dan pemeliharaan sarana gedung, alat kesehatan, peralatan meubelair, peralatan non medis, ambulans dan prasarana lainnya;
  2. Menghimpun, mengolah, menganalisis dan menyusun  Rencana Strategis Bisnis dan Rencana Anggaran sarana prasarana rumah sakit;
  3. Menyusun standar fasilitas sarana, prasarana, alat kesehatan, alat medis dan peralatan kesehatan lainnya dengan bagian dan unit lain yang terkait;
  4. Menyelenggarakan program/kegiatan pengadaan, pemeliharaan, pengawasan,pengamanan dan penghapusan sarana, prasarana, kendaraan bermotor, alat kesehatan, alat medis dan peralatan kesehatan lainnya;
  5. Melaksanakan pengawasan, pembinaan, penilaian dan evaluasi terhadap pelaksanaan pencatatan dan pemeliharaan sarana, prasarana, alat kesehatan, alat medis dan peralatan kesehatan lainnya;
  6. Menghimpun, mengolah, menganalisis dan menyusun perencanaan kebutuhan barang, penyusunan dokumen penerimaan dan pengeluaran barang serta laporan pertanggung jawaban barang;
  7. Melaksanaan pendataan dan supervisi terhadap ketersediaan dan mutu sarana, prasarana, alat kesehatan, alat medis dan peralatan kesehatan lainnya;
  8. Menyampaikan laporan pengadaan dan pemeliharaan aset rumah sakit;
  9. Menyampaikan usulan penghapusan barang;
  10. Mengawasi kebersihan gedung dan halaman, evaluasi serta pembinaan kepada bawahan dalam pelaksanaan tugasnya;
  11. Mengawasi dan membimbing kegiatan pengamanan aset rumah sakit;
  12. Menyelenggarakan, mengawasi, mengendalikan dan evaluasi ketersediaan sarana ambulans sehingga dapat dimanfaatkan bilamana diperlukan;
  13. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan Direktur

2).  Kepala Seksi Logistik

  1. Mengumpulkan data, mengolah, menganalisis dan menyusunkebijakan pengelolaan logistik rumah sakit;
  2. Mengumpulkan data, mengolah, menganalisis dan menyusun perencanaan kebutuhan logistik untuk penyusunan Rencana Strategi Bisnis dan Rencana anggaran rumah sakit;
  3. Mengumpulkan data guna penyusunan rencana pengadaan, penyimpanan, pencatatan,dan pengawasan logistik RS meliputi obat, Bahan Habis Pakai (BHP), reagent labor, bahan rumah tangga, dan peralatan kantor lainnya;
  4. Mengkoordinir pelaksanakan kegiatan pengadaan, penyimpanan, pencatatan, penghapusan dan pengawasan logistik RS meliputi obat, BHP, reagent labor, bahan rumah tangga dan peralatan kantor lainnya;
  5. Mengkoordinir penyusunan standar kebutuhan logistik RS meliputi obat, BHP, reagent labor, bahan rumah tangga dan peralatan kantor lainnya
  6. Melaksanakan pengawasan, pembinaan, penilaian dan evaluasi terhadap pelaksanaan pencatatan dan penyimpanan logistik RS;
  7. Melaksanaan pendataan dan supervisi secara berkala terhadap ketersediaan dan mutu logistik RS;

 

  1. Menyampaikan laporan persediaan dan kondisi logistik secara rutin dan berkala;
  2. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan Pimpinan.
  1. Kepala Bidang Pelayanan Penunjang dan Promosi Rumah Sakit

Kepala Bidang Pelayanan Penunjang dan Promosi RS mempunyai tugas pokok mengkoordinasikan dan memfasilitasi serta  perumusan kebijakan teknis pengelolaan kegiatan Pelayanan Penunjang dan Promosi Sumah Sakit.

Seksi dari Bidang Pelayanan Penunjang dan Promosi Rumah Sakit mempunyai  uraian tugas sebagai berikut :

1).  Kepala Seksi Pelayanan Penunjang

  1. Melaksanakan pengumpulan data dalam rangka penyusunan kebijakan pelayanan kefarmasian, laboratorium, radiologi, gizi, pelayanan tranfusi darah dan rehab medis (fisioterapi);
  2. Menghimpun, mengolah, menganalisis dan menyusun  Rencana Strategis Bisnis dan Rencana Anggaran  pelayanan kefarmasian, laboratorium, radiologi, gizi, pelayanan tranfusi darah dan rehab medis (fisioterapi);
  3. Menghimpun, mengolah, menganalisis dan menyusun standar prosedur pelayanan kefarmasian, laboratorium, radiologi, gizi, pelayanan tranfusi darah dan rehab medis (fisioterapi);
  4. Menyelenggarakan prosedur operasional pelayanan kefarmasian, laboratorium, radiologi, gizi, pelayanan tranfusi darah dan rehab medis (fisioterapi);
  5. Mengawasi, melaksanakan pembinaan, penilaian dan evaluasi terhadap pelaksanaan standar pelayanan minimal pelayanan  kefarmasian, laboratorium, radiologi, gizi, pelayanan tranfusi darah dan rehab medis (fisioterapi);
  6. Menghimpun data, mengolah, menganalisis dan menyusun Standar Formularium Obat Rumah Sakit;
  7. Menghimpun, mengolah, menganalisis dan menyusun satuan biaya (unit cost) pelayanan kefarmasian, laboratorium, radiologi, gizi, pelayanan tranfusi darah, rehab medis (fisioterapi); 
  8. Melaksanakan pengawasan pemakaian obat secara rasional, pengendalian stok obat dan reagen laboratorium, film dan bahan radiologi, bahan habis pakai dan stok bahan makanan pasien;
  9. Menghimpun, mengolah, menganalisis dan menyampaikan  laporan rutin dan berkala pelayanan  kefarmasian, laboratorium, radiologi, gizi, pelayanan tranfusi darah dan rehab medis (fisioterapi);
  10. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan Pimpinan.

2).  Kepala Seksi Promosi dan Pengembangan Rumah Sakit

  1. Melaksanakan pengumpulan data dalam rangka penyusunan kebijakan promosi dan pengembangan rumah sakit;
  2. Menghimpun, mengolah, menganalisis dan menyusun  Rencana Strategis Bisnis dan Rencana Anggaran  program promosi dan upaya pengembangan rumah sakit, Sistem Informasi Rumah Sakit (SIMRS) dan Rekam Medis Rumah Sakit;
  3. Melaksanakan dan mengkoordinirsosialisasi pelayanan rumah sakit ke dalam dan luar gedung rumah sakit serta pelaksanaan promosi, pengembangan Rumah Sakit, SIMRS dan Rekam Medis di rumah sakit;
  4. Melaksanakan pengelolaan pengaduan masyarakat berkaitan penggunaan jasa pelayanan Rumah Sakit;  
  5. Melaksanakan dan mengkoordinasikan upaya dalam rangka promosi dan pengembangan pelayanan rumah sakit;
  6. Melaksanakan survei kepuasan pelanggan dan kerjasama dengan media lain untuk pelaksanaan promosi dan pengembangan RS;
  7. Melaksanakan analisis, pengendalian dan pemutakhiran data rekam medis secara profesional sesuai kebutuhan Rumah Sakit;
  8. Melakukan perlindungan hukum terhadap data medis dan rahasia medis di Rumah Sakit;
  9. Menghimpun, mengolah, menganalisis data dan menyampaikan  laporan rutin dan berkala rekam medis rumah sakit;
  10. Mengumpulkan dan mengolah data rekam medis serta meneliti data rekam medis untuk perencanaan pengembangan Rumah Sakit;
  11. Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan Pimpinan.
  1. Kepala Bidang Pelayanan Medis dan Keperawatan

Kepala Bidang Pelayanan Medis dan Keperawatan mempunyai tugas pokok mengkoordinasikan dan memfasilitasi serta  perumusan kebijakan teknis pengelolaan kegiatan pelayanan medis dan pelayanan keperawatan di Rumah Sakit;

Seksi dari Bidang Pelayanan Medis dan Keperawatan mempunyai  uraian tugas sebagai berikut :

 

 

  1. SUMBER DAYA MANUSIA

Tabel I.1 REKAPITULASI SDMK DI FASYANKES BERDASARKAN FUNGSI (KODE SDMK)

BAB I

PENDAHULUAN

 

  1. GAMBARAN UMUM

Rumah Sakit Umum Daerah dr. Achmad Darwis adalah Rumah Sakit milik Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota yang terletak di Jalan Tan Malaka No. 1 Kecamatan Suliki Kabupaten Lima Puluh Kota. Rumah Sakit Umum Daerah dr. Achmad Darwis mulai dioperasikan sejak tahun 1986. Awal mulanya RSUD dr. Achmad Darwis dikenal dengan nama RSUD Suliki. Berdasarkan SK Menkes RI No. 11833 Tahun 1994 ditetapkan sebagai Rumah Sakit tipe D. Pada tahun 2011, RSUD dr. Achmad Darwis telah lulus akreditasi tingkat dasar berdasarkan sertifikat akreditasi Rumah Sakit Nomor : KARS-SERT/73/IX/2011 tanggal 14 September 2011 dari Komisi Akreditas Rumah Sakit yang berlaku dari tanggal 14 September 2011 s/d 14 September 2014 sebagai pengakuan bahwa RSUD Suliki telah memenuhi standar Pelayanan Rumah Sakit yang meliputi : Administrasi dan Manajemen, Pelayanan Medis, Pelayanan Gawat Darurat, Pelayanan Keperawatan dan Rekam medis.

RSUD Suliki merupakan RS tipe C berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Kesehatan No. HK 03.05/I/2233/12 tanggal 29 Oktober 2012. Pada tahun 2012 RSUD Suliki telah berganti nama menjadi RSUD dr. Achmad Darwis berdasarkan PERDA No. 4 tahun 2012 dan penggunaan nama RSUD dr. Achmad Darwis efektif digunakan pada 2013.

RSUD dr. Achmad Darwis ditetapkan sebagai Badan Layanan Umum Daerah dan diberi fleksibilitas dalam Tata Kelola Keuangan sesuai peraturan yang berlaku berdasarkan Keputusan Bupati Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor: 498 tahun 2013 tanggal 24 September 2013. Pelaksanaan PPK BLUD RSUD dr. Achmad Darwis mulai efektif dilaksanakan pada tanggal 1 Januari 2014.

Pada tanggal 28 dan 29 November 2017, RSUD dr. Achmad Darwis telah disurvey oleh Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) dan telah dinyatakan lulus akreditasi perdana dengan 4 (empat) Pokja yaitu KPS, SKP, PPI dan HPK. Untuk survey review akreditasi tahun pertama sudah dilaksanakan pada tanggal 11 dan 12 Desember 2018. Survey review/verifikasi kedua dilaksanakan pada tanggal 7 dan 8 Januari 2020.

RSUD dr. Achmad Darwis termasuk salah satu Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota yang memiliki tanggung jawab moral atau akuntabilitas kepada masyarakat banyak, dengan demikian rumah sakit berkewajiban melayani semua golongan masyarakat, baik golongan kelas bawah, golongan menengah maupun golongan kelas atas.

 

  1. TUGAS DAN WEWENANG

Sesuai dengan Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 110 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja RSUD dr. Achmad Darwis Kabupaten Lima Puluh Kota, yaitu sebagai berikut :

 

Tugas :

RSUD mempunyai tugas memberikan pelayanan Kesehatan perorangan secara paripurna

 

Fungsi :

  1. Penyelenggaraan pelayanan pengobatan dan pemulihan Kesehatan sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit;
  2. Pemeliharaan dan peningkatan Kesehatan perorangan melalui pelayanan Kesehatan yang paripurna tingkat kedua sesuai kebutuhan medis;
  3. Penyelenggaraan pendidikan dan pealtihan sumber daya manusia dalam rangka peningkatan kemampuan dalam pemberian pelayanan Kesehatan.

 

Struktur Organisasi :

Susunan Organisasi Rumah Sakit Umum Daerah dr. Achmad Darwis terdiri dari:

  1. Direktur
  2. Bagian Tata Usaha, terdiri dari :
  1. Sub Bagian Umum dan Humas;
  2. Sub Bagian Kepegawaian dan Pengembangan SDM; dan
  3. Sub Bagian Keuangan.
  1. Bidang Pelayanan Medis dan Keperawatan, terdiri dari:
  1. Seksi Pelayanan Medis; dan
  2. Seksi Pelayanan Keperawatan.
  1. Bidang Pelayanan Penunjang dan Promosi Rumah Sakit, terdiri dari:

1). Seksi Pelayanan Penunjang Medis; dan

2). Seksi Pelayanan Penunjang Non Medis dan Promosi Kesehatan.

  1. Bidang Perencanaan, Pelaporan, Sarana, Prasarana dan Logistik, terdiri dari:

1). Seksi Perencanaan dan Pelaporan; dan

2). Seksi Sarana, Prasarana dan Logistik.

  1. Kelompok Jabatan Fungsional.

 

 

 

 

 

Berita terbaru
`

Feedback